Pada tanggal 15 Agustus 2018 Nagari Aia Manggih Barat memfasilitasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman dalam pelayanan capil keliling sehingga memudahkan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP, KK dan Akte kelahiran untuk membuatnya. Jadi masyarakat tidak perlu ke Disdukcapil pada waktu itu karena untuk perekaman KTP, pembuatan KK dan Akte kelahiran langsung dilakukan di Kantor Nagari Aia Manggih Barat oleh Disdukcapil.